Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan katup tabung liquified petroleum gas, meningkatkan daya saing industri katup tabung liquified petroleum gas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk katup tabung liquified petroleum gas secara wajib.
  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung LPG Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia katup tabung liquified petroleum gas dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
16 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permen Industri Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
3 Juni 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 316

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar