Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian yang efektif dan efisien serta untuk meningkatkan peran Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian dalam penyelenggaraan pengawasan intern, perlu mengatur kembali ketentuan dan tata cara pengawasan intern yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/4/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Internal Kementerian Perindustrian;
  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/4/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Internal Kementerian Perindustrian sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
52 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permen Industri Tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2019

Berlaku Tanggal
22 Januari 2019

Sumber
BN. 2018/NO.44, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar