infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2014 ini mengatur tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtangan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Limgkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.