Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2019

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengintegrasian perizinan berusaha dengan sistem Online Single Submission (OSS) telah diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian;
  2. bahwa untuk optimalisasi pelayanan perizinan berusaha komoditas pertanian dengan sistem Online Single Submission (OSS) perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
27 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permentan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2019

Berlaku Tanggal
31 Mei 2019

Sumber
BN. 2019/NO.630, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

Download PDF (198.05 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar