infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KP.350/5/2016
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KP.350/5/2016 ini mengatur tentang tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KP.350/5/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya telah ditetapkan jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian;
- bahwa berdasarkan ketemtuan Pasal 30 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya mengatur syarat kenaikan jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian melalui uji kompetensi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.