Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/9/2008

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/9/2008

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/9/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/9/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2008 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2008 telah dilimpahkan wewenang kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam Pengelolaan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tahun Anggaran 2008;
  2. bahwa Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) ditugaskan sebagai Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W);
  3. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan untuk memperlancar pelaksanaan tugas sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/BW), dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
41/PERMENTAN/OT.140/9/2008

Tahun
2008

Tentang
Permentan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W)

Ditetapkan Tanggal
4 September 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/9/2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (127.94 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar