Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/9/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/9/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2008 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2008 telah dilimpahkan wewenang kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam Pengelolaan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tahun Anggaran 2008;
- bahwa Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) ditugaskan sebagai Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W);
- bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan untuk memperlancar pelaksanaan tugas sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/BW), dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/9/2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.