infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/KR.010/9/2015
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/KR.010/9/2015 ini mengatur tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/KR.010/9/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 telah ditetapkan Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
- bahwa berdasarkan hasil analisis risiko dan pemantauan organisme pengganggu tumbuhan terdapat perubahan status jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/KR.010/7/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Mengubah :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.