Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/PERMENTAN/KR.040/11/2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/PERMENTAN/KR.040/11/2016

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/PERMENTAN/KR.040/11/2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/PERMENTAN/KR.040/11/2016 ini mengatur tentang tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/PERMENTAN/KR.040/11/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ KR.040/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/ 2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;
  2. bahwa dengan perkembangan lingkungan strategis, ilmu pengetahuan dan teknologi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ KR.040/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/ 2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
55/PERMENTAN/KR.040/11/2016

Tahun
2016

Tentang
Permentan Tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan

Ditetapkan Tanggal
15 November 2016

Diundangkan Tanggal
18 November 2016

Berlaku Tanggal
18 November 2016

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1757

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/KR.040/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan

Download PDF (2.93 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar