Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/PERMENTAN/PK.110/11/2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/PERMENTAN/PK.110/11/2015

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/PERMENTAN/PK.110/11/2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/PERMENTAN/PK.110/11/2015 ini mengatur tentang tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/PERMENTAN/PK.110/11/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa bahan pakan asal tumbuhan dapat dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila produksi di dalam negeri telah mencukupi;
  2. bahwa apabila produksi bahan pakan asal tumbuhan di dalam negeri belum mencukupi, pemenuhannya dapat dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
57/PERMENTAN/PK.110/11/2015

Tahun
2015

Tentang
Permentan Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
25 November 2015

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2015

Berlaku Tanggal
01 Desember 2015

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1805

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor110/ Permentan/PD.410/9/2013 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Pertanian Nomor84/ Permentan/PD.410/8/2013 Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/ atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/ Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/ atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor96/ Permentan/PD.410/9/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor84/ Permentan/PD.410/8/2013 Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/ atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Download PDF (308.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar