Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyedia Likuiditas

PERTIMBANGAN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar, perlu dilakukan kegiatan penyedia likuiditas sehingga memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal.
  2. bahwa untuk memberikan landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas, perlu menetapkan tindakan tertentu mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyedia Likuiditas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
18 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyedia Likuiditas

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 28/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 96/OJK

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar