Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Layanan Digital oleh Bank Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan yang disediakan oleh bank secara cepat, aman, dan efisien, mendorong bank untuk meningkatkan layanan berbasis digital kepada nasabah.
- bahwa seiring dengan perkembangan layanan berbasis digital dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi yang terus berkembang maka diperlukan ruang inovasi bagi bank untuk terus mengembangkan layanan digital demi memberikan layanan yang komprehensif kepada nasabah.
- bahwa pengembangan layanan digital bagi bank perlu memerhatikan aspek manajemen risiko, keamanan data nasabah, serta pelindungan konsumen, sehingga perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 61/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.