Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 20 ayat (5), Pasal 27 ayat (8), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (4), Pasal 69 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), dan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian, serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 63/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.