Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa konsentrasi penyediaan dana bank kepada peminjam atau suatu kelompok peminjam merupakan salah satu penyebab kegagalan usaha bank;
- bahwa untuk menghindari kegagalan usaha bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana, bank perlu mengatur penyediaan dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
- bahwa untuk mengatur penyediaan dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian, diperlukan penyebaran atau diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan dan penetapan batas penyediaan dana serta penyediaan dana besar kepada pihak dan/atau kelompok usaha tertentu;
- bahwa untuk mendukung tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal, bank harus mendukung pembiayaan kepada sektor riil, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.