Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa konsentrasi penyediaan dana Bank kepada peminjam atau suatu kelompok peminjam merupakan salah satu penyebab kegagalan usaha Bank
  2. bahwa untuk menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana, Bank perlu mengatur penyediaan dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian
  3. bahwa terdapat kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan ketentuan sesuai standar internasional sehingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum perlu diubah
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
38/POJK.03/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
19 Desember 2019

Sumber
Jdih.ojk.go.id: 63 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar