Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa konsentrasi penyediaan dana Bank kepada peminjam atau suatu kelompok peminjam merupakan salah satu penyebab kegagalan usaha Bank
- bahwa untuk menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana, Bank perlu mengatur penyediaan dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian
- bahwa terdapat kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan ketentuan sesuai standar internasional sehingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum perlu diubah
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.