infoperaturan.id – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 ini mengatur tentang tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.