Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017 Tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya dalam penempatan dana repatriasi dan/atau deklarasi pengampunan pajak pada instrumen investasi di Pasar Modal, perlu menyediakan alternatif produk investasi;
- bahwa dalam rangka menyediakan alternatif produk investasi bagi investor yang akan melakukan penempatan dana repatriasi dan/atau deklarasi pengampunan pajak pada instrumen investasi di Pasar Modal, perlu untuk meningkatkan keberagaman produk investasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.