Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016

infoperaturan.id – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 ini mengatur tentang tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek

PERTIMBANGAN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola Bursa Efek yang baik dan berdaya saing global, serta meningkatkan kompetensi dan integritas Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, perlu menyempurnakan peraturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
58/POJK.04/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
28 Desember 2016

Sumber
LN.2016/NO.312, TLN NO.6000, ojk.go.id: 42 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-54/BL/2012 tanggal 24 Februari 2012 tentang Direktur Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor III.A.3 yang merupakan lampirannya
  2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-106/BL/2008 tanggal 10 April 2008 tentang Komisaris Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor III.A.12 yang merupakan lampirannya

Download PDF (369.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar