Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 Tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa konsultan hukum berperan besar sebagai penunjang kegiatan di bidang pasar modal, sehingga diperlukan independensi, objektifitas, dan profesionalisme konsultan hukum dalam menjalankan tugasnya;
- bahwa untuk menjaga independensi, objektifitas, dan profesionalisme konsultan hukum, peran Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap konsultan hukum perlu ditingkatkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 66/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.