Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 Tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa konsultan hukum berperan besar sebagai penunjang kegiatan di bidang pasar modal, sehingga diperlukan independensi, objektifitas, dan profesionalisme konsultan hukum dalam menjalankan tugasnya;
  2. bahwa untuk menjaga independensi, objektifitas, dan profesionalisme konsultan hukum, peran Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap konsultan hukum perlu ditingkatkan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
66/POJK.04/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017

Berlaku Tanggal
22 Desember 2017

Sumber
LN. 2017/NO.287, TLN. 2017/NO.6155, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 66/POJK.04/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar