Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (6), Pasal 29 ayat (5), Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5992
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.