Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
7/POJK.04/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2020

Berlaku Tanggal
19 Februari 2020

Sumber
LN. 2020/NO.51, TLN. 2020/NO.6468, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-23/PM/2002 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dalam Denominasi Mata Uang Selain Mata Uang Rupiah, beserta Peraturan Nomor IX.A.11 yang merupakan lampirannya

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar