Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947

infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
10 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
PP Tentang Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 1947

Diundangkan Tanggal
08 Mei 1947

Berlaku Tanggal
08 Mei 1947

Sumber
bphn.go.id

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947 tentang Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya

Download PDF (27.66 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar