
infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 tentang Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.