Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947

infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
19 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
PP Tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 1947

Diundangkan Tanggal
26 Juli 1947

Berlaku Tanggal
26 Juli 1947

Sumber
kemenkumham.go.id

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 tentang Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti

Download PDF (43.66 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar