Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973

infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 ini mengatur tentang tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka usaha untuk mengarahkan dan mengamankan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pembangunan perekonomian dipandang perlu adanya suatu lembaga keuangan yang bergerak disektor pengembangan usaha swasta nasional dengan bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas ;
  2. bahwa sebagian dari modal dasar Perusahaan Perseroan Terbatas termaksud pada sub a di atas berupa dan berasal dari kekayaan Negara Republik Indonesia yang dipisahkan;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan termaksud pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas termaksud harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
18 Tahun 1973

Tahun
1973

Tentang
PP Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional

Ditetapkan Tanggal
13 April 1973

Diundangkan Tanggal
13 April 1973

Berlaku Tanggal
13 April 1973

Sumber
Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 24

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional

Download PDF (37.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar