infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 ini mengatur tentang tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tentang Perbankan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank;
- bahwa agar pelaksanaan likuidasi Bank dapat dilakukan dengan lebih efisien, maka ketentuan tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank perlu disempurnakan;
- bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu mengatur kembali pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.