Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999

infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 ini mengatur tentang tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank

PERTIMBANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tentang Perbankan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank;
  2. bahwa agar pelaksanaan likuidasi Bank dapat dilakukan dengan lebih efisien, maka ketentuan tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank perlu disempurnakan;
  3. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu mengatur kembali pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank dengan Peraturan Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
25 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
PP Tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 1999

Diundangkan Tanggal
03 Mei 1999

Berlaku Tanggal
03 Mei 1999

Sumber
LN.1999/NO.52, TLN.1999/NO.3831, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank

Download PDF (101 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar