Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
40 Tahun 1997

Tahun
1997

Tentang
PP Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 1997

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 1997

Berlaku Tanggal
31 Oktober 1997

Sumber
LN.1997/NO.87, TLN.1997/NO.3714, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank

Download Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar