Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954

infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954 ini mengatur tentang tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
55 Tahun 1954

Tahun
1954

Tentang
PP Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 1954

Diundangkan Tanggal
02 November 1954

Berlaku Tanggal
02 November 1954

Sumber
LN. 1954/No. 96, TLN. No. 692, LLBPHN : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-Keputusan Presiden dan Keputusan-Keputusan Menteri Pertahanan Tentang Penunjukan/Pengangkatan Penguasa-Penguasa Militer

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1957 tentang Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Nomor 22 Tahun 1957)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor 96 Tahun 1954) Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor 96 Tahun 1954) Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1950 tentang Pelaksanaan “Regeling Op De Staat Van Oorlog En Van Beleg”

Download PDF (30.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar