Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan

PERTIMBANGAN

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Pustakawan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, diperlukan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.
  2. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, Perpustakaan Nasional sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan mempunyai tugas menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.
  3. bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Perpustakaan Nasional

Nomor
4 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Perpusnas Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 274

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (473.51 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar