Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk menjamin kelangsungan hidup yang harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan;
- bahwa untuk menjamin pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah melakukan koordinasi antarpemangku kepentingan baik antarkementerian/lembaga maupun unsur nonpemerintah, perlu membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Download Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.