Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
13 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2020

Berlaku Tanggal
22 Januari 2020

Sumber
LN.2020/NO.21, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Download Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar