Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perpres Tentang Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

Ditetapkan Tanggal
13 April 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
13 April 2009

Sumber
LL SETKAB : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Download Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar