Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai tugas, wewenang, dan kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;
  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
18 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perpres Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
04 Maret 2011

Sumber
LL : 24 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Download Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar