Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

PERPRES Nomor 29 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia secara selektif dengan menerapkan prinsip perwujudan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tuntutan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
29 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perpres Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
05 April 2016

Diundangkan Tanggal
06 April 2016

Berlaku Tanggal
06 April 2016

Sumber
LN.2016/No.65, LL SETNEG : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Mengubah :

  1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Download Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar