infoperaturan.id – Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 ini mengatur tentang tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
abahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
bbahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dengan Peraturan Presiden;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 ini yang dimaksud dengan: Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.