Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006

infoperaturan.id – Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 ini mengatur tentang tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

abahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

bbahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dengan Peraturan Presiden;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 ini yang dimaksud dengan: Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
32 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2006

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
26 Mei 2006

Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Download PDF (11.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar