Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

PERPRES Nomor 33 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
  2. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi;
  3. bahwa Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
33 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perpres Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2012

Berlaku Tanggal
20 Maret 2012

Sumber
LN.2012/NO.82, LL SETKAB : 10 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional

Download Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar