Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara, dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara perlu diberikan Tunjangan Kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.