Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Hakim Ad Hoc adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. bahwa hak keuangan Hakim Ad Hoc sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perpres Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2013

Berlaku Tanggal
11 Januari 2013

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 5 Tahun 2013

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar