Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022

infoperaturan.id – Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 ini mengatur tentang tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan kesepakatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Perubahan Rincian Postur Outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dalam rangka penanganan keadaan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan perubahan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
98 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
27 Juni 2022

Berlaku Tanggal
27 Juni 2022

Sumber

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

Download PDF (699.51 KB)

Lampiran I – Perpres Nomor 98 Tahun 2022

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar