PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2019

PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2019

infoperaturan.id – PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2019

PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk lebih memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif yang harus dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah, perlu pengaturan lebih lanjut tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah;

  • bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

Nomor
15 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenpan RB Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2019

Berlaku Tanggal
30 Juli 2019

Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar