PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektifitas penataan dan pengelolaan di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum untuk menjalankan putusan/ penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten;
- bahwa untuk melaksanakan pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kurator keperdataan, perlu membentuk Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.