PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2018

PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2018

PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/lembaga Tahun 2018

PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan Calon Mahasiswa- Mahasiswi/Taruna-Taruni di sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga yang bersih, kompeten dan melayani, setiap Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna- Taruni wajib memiliki kompetensi dasar;
  2. bahwa Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah memerlukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan peningkatan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, sandiman, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen, serta bidang transportasi;
  3. bahwa untuk memenuhi pegawai negeri sipil sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan seleksi terhadap calon mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun 2018;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018;

DASAR PENETAPAN

PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2018 ini ditetapkan mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tenang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 574);

PENGERTIAN

Dalam PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan:

Sekolah Kedinasan adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disebut TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi: Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disebut TIU adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka- angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disebut TKP adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Nilai ambang batas adalah nilai kelulusan tes dari seorang peserta tes.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
22 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenpan RB Tentang Penerimaan Mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/lembaga Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
04 April 2018

Diundangkan Tanggal
05 April 2018

Berlaku Tanggal

Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar