PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2020

PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2020

PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;

  • bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
36 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2020

Berlaku Tanggal
27 Mei 2020

Sumber
BNRI Tahun 2020 Nomor 530

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Permenpan RB Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya

Download PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar