PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2019

PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2019

infoperaturan.id – PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2019

PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Penerimaan Mahasiwa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019

PERTIMBANGAN

PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kementerian, lembaga dan pemerintah daerah membutuhkan PNS yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistis, kepamongprajaan, persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi;
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan seleksi terhadap calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019;

PENGERTIAN

Dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan:

Sekolah Kedinasan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, serta sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa Indonesia, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disingkat TIU adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disingkat TKP adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengoordinasikan orang lain.

Mahasiswa dan Taruna adalah peserta didik pada Sekolah Kedinasan.

Nilai ambang adalah nilai batas kelulusan dari seorang peserta tes calon Mahasiswa dan Taruna.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenpan RB Tentang Penerimaan Mahasiwa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal
16 April 2019

Diundangkan Tanggal
23 April 2019

Berlaku Tanggal
23 April 2019

Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar