Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroan Daerah)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan Perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam bidang industri pariwisata dan perhotelan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
3

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroan Daerah)

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021

Berlaku Tanggal
31 Desember 2021

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 203

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERDA Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar