Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin tersedianya lingkungan yang sehat dan melaksanakan pelayanan public dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah;
  2. bahwa volume dan jenis sampah semakin hari semakin bertambah dan berpotensi menimbulkan permasalahan persampahan di Daerah dan berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik;
  3. bahwa dalam rangka mencegah permasalahan dan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pengelolaan sampah dipandang perlu dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu di tingkat Daerah agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
  4. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan penanganan sampah regional dan membuat kebijakan sebagai dasar pelaksanaannya;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
8

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah

Ditetapkan Tanggal
26 April 2018

Diundangkan Tanggal
30 April 2018

Berlaku Tanggal
30 April 2018

Sumber
LD.2018/No.08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar