Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa keberadaan hutan mempunyai fungsi dan manfaat yang penting bagi masyarakat sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal;
  2. bahwa dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung diamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan kerja sama pemanfataan hutan produksi dan hutan lindung diatur dalam Peraturan Gubernur;
  3. bahwa selain tata cara dan persyaratan kerja sama pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, perlu diatur ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama dan perizinan pemanfaatan yang dilakukan di Taman Hutan Raya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
5

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2018

Berlaku Tanggal
15 Februari 2018

Sumber
BD.2018/NO.5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DIY Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Lindung

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar