INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan dengan prinsip yang baik, berkepastian hukum, berkeadilan, mudah dan efisien;
- bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi perizinan tertentu khususnya pada retribusi izin trayek, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan tarif retribusi izin trayek sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubhana Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentan Retribusi Perizinan Tertentu
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.