Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan dengan prinsip yang baik, berkepastian hukum, berkeadilan, mudah dan efisien;
  2. bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi perizinan tertentu khususnya pada retribusi izin trayek, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan tarif retribusi izin trayek sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubhana Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentan Retribusi Perizinan Tertentu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
9

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2019

Berlaku Tanggal
22 Juli 2019

Sumber
LD.2019/NO.9

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar