INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Wilayah Kuasa Pertambangan Blok Cepu oleh Pemerintah, maka Daerah berhak mendapatkan penguasaan Participating Interest melalui Badan Usaha Milik Daerah, sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- bahwa penguasaan Participating Interest atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan oleh PT. Sarana Patra Hulu Cepu yang merupakan anak perusahaan PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah dan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PT. Sarana Patra Hulu Cepu perlu ditetapkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah tersendiri melalui mekanisme pemisahan dari PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah selaku induk perusahaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, maksud dan tujuan, tempat kedudukan, bidang usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan pegawai, tahun buku dan laporan keuangan, rencana kerja tahunan, penetapan dan penggunaan keuntungan/laba bersih, ganti rugi, kerja sama, pembubaran dan likuidasi dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.