Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Wilayah Kuasa Pertambangan Blok Cepu oleh Pemerintah, maka Daerah berhak mendapatkan penguasaan Participating Interest melalui Badan Usaha Milik Daerah, sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  2. bahwa penguasaan Participating Interest atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan oleh PT. Sarana Patra Hulu Cepu yang merupakan anak perusahaan PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah dan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PT. Sarana Patra Hulu Cepu perlu ditetapkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah tersendiri melalui mekanisme pemisahan dari PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah selaku induk perusahaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
15

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu

Ditetapkan Tanggal
27 September 2013

Diundangkan Tanggal
27 September 2013

Berlaku Tanggal
27 September 2013

Sumber
LD.2013/No.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar