INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyalahgunaan Narkoba berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
- 2.Penyalahgunaan Narkoba di wilayah Jawa Timur sangat tinggi dan telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien;
- 3. Salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah dengan membentuk peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671)
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211)
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419)
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
(1) Pemerintah Provinsi melakukan antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan Narkoba;
(2) Antisipasi dini meliputi upaya:
a. memberikan informasi mengenai:
larangan dan bahaya penyalahgunaan Narkoba serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi;
b. bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi dan/atau instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti Narkoba;
c. melakukan pengawasan terhadap ASN;
d. melakukan pengawasan di lingkungan satuan pendidikan, dan
e. melakukan pengawasan terhadap rumah kos/tempat pemondokan, hotel, dan tempat-tempat hiburan. (3) Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan cara:
a. pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan Narkoba;
b. perencanaan tindakan pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
c. pembangunan sistem informasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
d. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penyalahgunaan Narkoba, dan
e. fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan Narkoba.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.