Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 39 huruf b Permenkes No 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Tranfusi Darah, Biaya Pengganti Pengolahan Darah yang dipungut UTD tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
  2. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga perlu dicabut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur:

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
61

Tahun
2023

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur

Ditetapkan Tanggal
08 September 2023

Diundangkan Tanggal
08 September 2023

Berlaku Tanggal
08 September 2023

Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 61 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48026/2023pg00350061.pdf

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar