INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kondisi hutan, lahan dan lingkungan di wilayah Kalimantan Timur telah mengalami kerusakan dan degradasi, sehingga belum berfungsi secara optimal sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air Daerah Aliran Sungai (DAS);
- Untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi hutan dan lahan kritis sebagai penyangga kehidupan dan pengatur tata air, dipandang perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk melakukan percepatan pemulihan rehabilitasi hutan dan lahan kritis, agar dapat menjamin kesinambungan perkembangan kehidupan;
- Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.